Masalah kemiskinan merupakan salah satu persoalan mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah di negara manapun. Salah satu aspek penting untuk mendukung strategi penanggulangan kemiskinan adalah tersedianya data kemiskinan yang akurat. Pengukuran kemiskinan yang dapat dipercaya dapat menjadi instrumen tangguh bagi pengambil kebijakan dalam memfokuskan perhatian pada kondisi hidup orang miskin. Data kemiskinan yang baik dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah terhadap kemiskinan, membandingkan kemiskinan antar waktu dan daerah, serta menentukan target penduduk miskin dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi mereka.
Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Trenggalek Selama setahun terakhir berkurang sebanyak 8,14 ribu jiwa, dari 84,89 ribu jiwa pada 2021 menjadi 76,75 ribu jiwa pada 2022 atau mengalami penurunan sebesar 1,18 persen. Berdasarkan persentase penduduk miskin di Kabupaten Trenggalek dalam rentang waktu satu tahun tersebut mengalami penurunan sebesar 1,18 persen, dari 12,14 persen pada 2021 menjadi 10,96 persen pada 2022.
Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. Garis Kemiskinan Kabupaten Trenggalek pada 2021 adalah sebesar Rp.358.831,00 per kapita per bulan. Garis Kemiskinan pada 2022 bertambah sebesar Rp.22.617,00 per kapita per bulan sebesar Rp. 381.448,00.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem. Kabupaten Trenggalek menjadi lokus kemiskinan ekstrem Tahun 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2023-2024. Keberhasilan dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Trenggalek sangat tergantung pada efektifitas program dan keterpaduan program penanggulangan kemiskinan antara pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten.
Oleh karena itu dibutuhkan data yang akurat, kemitraan produktif dan partisipasi dan komitmen dari semua pemangku kepentingan dan segenap komponen masyarakat.
Kemiskinan bukan hanya permasalahan nasional, namun juga isu global yang termuat didalam target Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Seluruh negara tanpa kecuali negara maju memiliki kewajiban moral untuk mencapai Tujuan dan Target SDGs yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Sejalan dengan amanat TPB/SDGs, kemiskinan di tahun 2030 diupayakan menjadi nol (zero poverty). Kemiskinan merupakan salah satu permasalahan utama pembangunan (multidimensi) dimana dalam penanggulangannya harus besifat lintas sektor dan lintas program serta menjadi prioritas pembangunan baik di tingkat pusat maupun di daerah.