Dilaksanakan pada hari Rabu (22/6) dalam pelaksanaan Verifikasi dan Validasi DTKS melalui Aplikasi SIKS-NG sangat memerlukan bantuan dari TKSK untuk memenuhi data yang terpadu dan akurat. Dimulai dari desa/kelurahan berjenjang ke kecamatan hingga sampai ke pusat. Bimtek dilaksanakan selama enam hari, dimulai dari pembukaan di Gedung Bhawarasa (lantai I) yang kemudian dilanjutkan di Aula Dinsos P3A.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Edy Soepriyatno mengharapkan pelaksanaan pengelolaan DTKS melalui aplikasi SIKS-NG dapat berjalan lancar dan dari Desa dapat mengelola data tersebut dengan baik. Karena desa merupakan ujung tombak pelayanan di masyarakat. Beberapa masalah terkait SDM pengelola DTKS, dan kebijakan yang berubah seiring berjalannya waktu diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat menyesuaikan.

Kepala Bappedalitbang, Ratna Sulistyowati menyoroti permasalahan data kemiskinan sebagai isu yang perlu diperhatikan. Ditambah daerah Trenggalek yang terdapat beberapa dataran tinggi yang susah dijangkau akses kendaraan dan sinyal jaringan internet. Diharapkan pelayanan terhadap masyarakat miskin untuk lebih ditingkatkan dan dalam pemberian SKTM harap diperhatikan dengan benar kondisi masyarakat di lapangan. Sehingga angka kemiskinan dapat berkurang dan bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran

Kabid Linjamsos, Mustofa mengungkapkan peraturan terkait SIKS-NG merupakan amanah UU No. 13 tahun 2011, operator desa dalam mengolah data SIKS-NG perlu melaksanakan verifikasi dan validasi, karena terkait permintaan pertanggung jawaban. Verval DTKS dilakukan setiap bulan, pelaksanaan verval dimulai dari Musyawarah Desa dan tanggung jawab pelaksanaan verval bukan hanya dari Camat dan Lurah namun juga seluruh komponen masyarakat. Dalam pengusulan penerima bansos yang dimasukkan DTKS untuk menyertakan/mengupload berita acara musdes/muskel.

TKSK Kecamatan Durenan, Imron Setyadi dalam pemberian bansos harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Secara teknis pengusulan/upload data menyesuaikan template usulan dan perlu diisi semua. Batas waktu upload sampai tanggal 25 setiap bulannya. usyawarah Desa perlu disertakan dalam pengusulan DTKS, karena menentukan yang bersangkutan mampu/tidak. Penerima bansos perlu di verval kelayakannya, ketika penerima bansos dinyatakan tidak layak maka diisi alasannya.