Target tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs) memuat komitmen global untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem. Presiden menginstruksikan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat dipercepat dari target SDGs di tahun 2030, menjadi tahun 2024.

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022, mengamanatkan kepada 22 (dua puluh dua) Kementerian, 6 (enam) Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Agar tercapai target yang diharapkan, terdapat tiga kegiatan kunci, yaitu:

  1. Melalui bantuan sosial dan subsidi yaitu kelompok program/kegiatan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin ekstrem.
  2. Melalui pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat miskin ekstrem.
  3. Membangun infrastruktur pelayanan dasar dalam rangka penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden ini, maka telah diterbitkan: Surat Keputusan Wilayah Prioritas Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2022-2024.
Dan sedang dipersiapkan:

  • Surat Keputusan Penetapan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  • Surat Keputusan Satuan Tugas Pengelola Data P3KE.
  • Peraturan Menteri untuk Pedoman Umum Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Point Penting dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

  1. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  2. Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi:
    • Pengurangan beban pengeluran masyarakat
    • Peningkatan pendapatan masyarakat; dan
    • Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan
  3. Pendanaan untuk pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dibebankan pada:
    • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
    • Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pelaksanaan Instruksi Presiden dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  5. Instruksi Presiden berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Dokumen resmi dapat diakses melalui tautan berikut:

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem