Target tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs) memuat komitmen global untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem. Presiden menginstruksikan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat dipercepat dari target SDGs di tahun 2030, menjadi tahun 2024.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022, mengamanatkan kepada 22 (dua puluh dua) Kementerian, 6 (enam) Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Agar tercapai target yang diharapkan, terdapat tiga kegiatan kunci, yaitu:
- Melalui bantuan sosial dan subsidi yaitu kelompok program/kegiatan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin ekstrem.
- Melalui pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat miskin ekstrem.
- Membangun infrastruktur pelayanan dasar dalam rangka penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden ini, maka telah diterbitkan: Surat Keputusan Wilayah Prioritas Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2022-2024.
Dan sedang dipersiapkan:
- Surat Keputusan Penetapan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
- Surat Keputusan Satuan Tugas Pengelola Data P3KE.
- Peraturan Menteri untuk Pedoman Umum Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Point Penting dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi:
• Pengurangan beban pengeluran masyarakat
• Peningkatan pendapatan masyarakat; dan
• Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan - Pendanaan untuk pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dibebankan pada:
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
• Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pelaksanaan Instruksi Presiden dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
- Instruksi Presiden berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Dokumen resmi dapat diakses melalui tautan berikut:
No Comments Yet